Pramono soal Padel Dipajaki 10 Persen: Saya Belum Teken Apapun, Sudah Heboh!

ilustrasi olahraga padel
Sumber :
  • Ayo Indonesia

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengaku belum mengetahui soal penerapan pajak 10 persen untuk olahraga padel. Ia mengatakan hingga saat ini belum menandatangani aturan pajak untuk olahraga padel.

Pramono Sebut Perbaikan Transportasi Buat Jakarta Tak Lagi Jadi Kota Termacet di Indonesia

“Saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya udah setengah mati. Ada yang memviralkan dan dikirim ke saya, di IG story saya juga,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Bandung Geser Jakarta Jadi Kota Nomor Wahid Termacet di RI

Mantan sekretaris kabinet itu menjelaskan keputusan akhir soal pajak padel itu ada di tangannya, meski kabar pajak ini sudah tertuang di keputusan Bapenda. “Kan yang mutusin Gubernur. Jadi saya belum tahu ya,” kata dia.

Sebelumnya, olahraga padel kini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai salah satu objek pajak daerah dengan pengenaan tarif sebesar 10 persen.

Lapangan Padel di Jakarta Ditetapkan Masuk dalam Objek Pajak 10 Persen

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal mengatakan lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Betul, padel dikenakan pajak 10 persen. Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

Andri menuturkan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.

Tak hanya lapangan padel, 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, di antaranya lapangan futsal, tenis, bulutangkis, maupun tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Berikut merupakan daftar fasilitas olahraga yang dikenakan pajak hiburan di Jakarta:

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

2. Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer

3. Lapangan tenis

4. Kolam renang

5. Lapangan bulutangkis

6. Lapangan basket

7. Lapangan voli

8. Lapangan tenis meja

9. Lapangan squash

10. Lapangan panahan

11. Lapangan bisbol/sofbol

12. Lapangan tembak

13. Tempat boling

14. Tempat biliar

15. Tempat panjat tebing

16. Tempat ice skating

17. Tempat berkuda

18. Tempat sasana tinju/beladiri

19. Tempat atletik/lari

20. Jetski

21. Lapangan padel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya