3 Truk Nekat Buang Tinja ke Saluran Air di Jaktim, Begini Kronologinya

Truk membuang limbah tinja di saluran air Jalan DI Panjaitan Jaktim
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Tiga truk tanki tinja kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Salah satunya milik perusahaan yang sudah tiga kali tercatat melanggar aturan.

Truk Buang Tinja di Jaktim Ternyata Bukan Sekali! Kendaraan Disita Pemilik Didenda Puluhan Juta

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penelusuran terkait informasi truk yang buang tinja di daerah Jakarta Timur sejak Sabtu, 9 Agustus hingga Minggu, 10 Agustus 2025.

Truk membuang limbah tinja di saluran air Jalan DI Panjaitan Jaktim

Photo :
  • Antara
Viral Truk Buang Limbah Tinja ke Saluran Air di Jaktim: Identitas Sudah Dikantongi

"Senin pagi, satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” kata Hugo dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA). Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

5 Mobil dengan Jumlah Roda Tak Biasa yang Bikin Melongo, Nomor 3 Paling Unik!

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan. 

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menambahkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Ilustrasi truk pengangkut tinja

Photo :
  • Istimewa

Charles menegaskan pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas. 

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya