Truk Buang Tinja di Jaktim Ternyata Bukan Sekali! Kendaraan Disita Pemilik Didenda Puluhan Juta
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Warga Jatinegara, Jakarta Timur, dibuat geram usai tiga truk tinja kedapatan membuang limbah sembarangan di Jalan DI Panjaitan. Aksi menjijikkan itu terbongkar setelah rekaman videonya viral di media sosial.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur, Hugo Efraim, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima rekaman tersebut.
"Kita langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan DI Panjaitan hingga jalan Sutoyo. Dari hari Sabtu, Minggu, akhirnya salah satu kendarannya kita temukan Senin pagi oleh tim, B-9043-TNA," ujar Hugo kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.
Dari sopir truk pertama yang diamankan, petugas berhasil melacak dua truk lainnya dengan nomor polisi B-9225-QA dan B-9422-TFA. Ketiganya langsung ditahan dan digiring ke Graha Intirub untuk pemeriksaan.
"Jadi pemiliknya, jadi supir kan hanya sebagai pelaksana tugas pemiliknya kita lakukan pemanggilan," kata dia.
Proses hukum kini tengah berjalan. Ketiga sopir terancam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Charles Siahaan, menegaskan para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat C Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman denda maksimal Rp20 juta.
"Bunyinya setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, di jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Nah, dendanya nanti itu adalah hakim yang menentukan maksimalnya bisa Rp20 juta," ucap Charles.
Ironisnya, kasus ini bukan yang pertama. Charles menyebut para pelaku sering main kucing-kucingan meski sudah pernah diproses hukum. Dia menegaskan, pelanggaran ini dilakukan oleh badan usaha, sehingga sanksinya harus lebih berat dibanding pelanggaran perorangan. Kini, tiga truk tinja tersebut ditahan di kantor Sudin LH Pinangranti untuk keperluan penyidikan.
