Pengacara Kasus iPad: Tak Ada Unsur Kerugian

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Dalam pembelaan di persidangan, terdakwa kasus penjualan iPad lewat forum online Kaskus, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, mengatakan bahwa terjadinya transaksi penjualan terjadi karena mereka dijebak oleh penyidik kepolisian

img_title Hilirisasi Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan Cek Breaking NULL

Kuasa hukum Virza Roy Hizzal, menilai bahwa unsur jual beli iPad yang melibatkan kedua kliennya, tidak terpenuhi karena penyidik membeli iPad dengan cara menjebak, dan tidak dapat dikategorikan sebagai konsumen biasa. Maka, dalam hal ini sama sekali tidak terdapat unsur kerugian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, kata Virza, jual beli tidak pernah terjadi karena tidak didasari dengan itikad baik dan causa yang dibenarkan menurut Undang-Undang. 

img_title Ancaman Kebakaran Hutan dan Krisis Air di Indonesia

"Kami menolak seluruh dalil yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Definisi konsumen haruslah sebagai pemakai atau pengguna,” ujar Virza, dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2011.

Dalam kesempatan itu, Virza juga menegaskan bahwa menurut undang-undang, iPad merupakan kategori jenis barang yang tak wajib disertai buku petunjuk berbahasa Indonesia ketika diperdagangkan.

img_title Hilirisasi Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi vs Kerusakan Lingkungan

“Menurut Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen jo Pasal 4 Permendag No.19/2009, hanya ada 45 jenis barang yang wajib dilengkapi manual book, dan itu tidak termasuk iPad,” tegas Virza.

Sejak di-download pertama kalinya, kata Virza, di dalam iPad sudah terdapat fitur buku panduan berbahasa Indonesia, sehingga tidak perlu lagi buku manual dalam bentuk kertas atau cetak.

Menanggapi dakwaan JPU yang menyatakan bahwa iPad milik terdakwa tidak dilengkapi sertifikasi, Virza membantahnya dengan dalil bahwa kedua terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang harus mengurus sertifikasi.

Hal ini, kata Virza, mengacu pada Permenkom No. 29/2008 bahwa yang dapat mengajukan sertifikasi hanya pabrikan, distributor, importir, dan badan usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam Permendag No.19/2009, yang odapat dikategorikan sebagai pelaku usaha adalah produsen atau importir. Sanksi pidana tidak dapat dikenakan pada perseorangan,“ kata Virza.

Selain pokok perkara, Virza juga menilai bahwa proses pembuktian JPU tak memenuhi syarat beban minimal pembuktian, untuk dapat dijatuhkannya putusan pidana. Hal ini dikarenakan JPU hanya menghadirkan dua orang saksi ad charge yang notabene adalah seorang penyidik, sehingga patut diragukan obyektifitasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut