Tak Kapok, Bandar Judi Beromzet Rp1 Miliar Kembali Masuk Bui

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Tim Unit V Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direkrtorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap AE alias A (45), seorang bandar judi online. Diketahui, omzet judi online AE dalam per bulan bisa mencapai Rp1 miliar.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

"Tersangka bergerak di judi bola online, judi bola togel Singapura," kata Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2016.

Eko menjelaskan, AE menyelenggarkan judi bola online lewat situs www.ibc.com dan togel Singapura lewat situs www.horey4d.com. Di tempat keduanya, AE memiiliki akun user level agen.

Mabes TNI Soal Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, DPO Judi Online Bertambah

"Bisa dibilang sekelas bandar," kata Eko.

Dalam pengakuannya, AE sudah menjalankan aktivitas sebagai bandar judi online sejak Desember 2015. Ia beroperasi di Jalan Kenari, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Bahkan, dalam satu bulan tersebut, ia mengaku meraup untuk miliaran. "Per bulan dia bisa kantongin uang hasil judi sekitar Rp1 miliar," ujar Eko.

Eko melanjutkan, AE bukan pemain baru dalam perjudian. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara lantaran sebagai bandar judi bola dan togel secara konvensional pada tahun 2007 silam.

"Kemarin divonis empat bulan. Sekarang dia kami tangkap lagi karena judi," ucapnya.

Untuk memberatkan, polisi tidak hanya menjerat AE dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. AE juga akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ase)

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkap hasil pemberantasan judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025