Ini Bahaya Konsumsi Lada Dicampur Pemutih Pakaian
Kamis, 10 Maret 2016 - 13:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 110 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan paling banyak Rp 5 miliar.

198 Karung Ketumbar Mengandung Bahan Kimia H2O2 Disita
Polisi amankan 198 karung ketumbar yang di antaranya mengandung H2O2
VIVA.co.id
27 Agustus 2018