12 Jam Diperiksa KPK, Ahok Tampak Kelelahan

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai menjalani pemeriksaann KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Dalam hasil audit yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK meminta Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatalan terhadap transaksi pembelian dengan cara menjual kembali lahan.

Praperadilan Kasus Sumber Waras, BPK Tegas Negara Dirugikan

Padahal, penjualan kembali tidak mungkin dilakukan. Yayasan Sumber Waras tidak akan mau membeli balik berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun 2016.

"Yang pasti saya bilang, BPK ada menyembunyikan data kebenaran. BPK minta kita melakukan sesuatu yang enggak bisa kita lakukan. Dia suruh kita batalkan transaksi pembelian (sebagian lahan) rumah sakit. Mana bisa?," ujar Ahok.

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri RDPU Sumber Waras

Usai meladeni beberapa pertanyaan terkait kasus RS Sumber Waras, Ahok langsung masuk kedalam mobil dinasnya. Ahok keluar bersama Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Tuty Kusumawati yang diperiksa terkait kasus dugaan suap raperda reklamasi atas tersangka Anggota DPRD DKI M. Sanusi.

Sebelumnya, pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.

Komisi III Akan Undang Eks Pimpinan KPK Setelah Reses

BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan. Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.

DPRD DKI, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tanggal 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.

KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok sendiri diperiksa pada tanggal 23 November 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya