Kriminolog UI: Jika Tak Bebaskan Jessica, Polisi Langgar HAM

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Masa tahanan tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan berakhir pada 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), jika polisi belum juga melengkapi berkas perkara Jessica, maka dia akan dibebaskan.

Kriminolog Universitas Indonesia, Eko Haryanto mengatakan, kasus kematian Wayan adalah kasus yang cukup rumit.

"Dari awal saya tidak bisa menyalahkan pihak Kepolisian, karena kasus seperti ini jarang terjadi, lalu kalau dilihat dari zat nya sendiri itu, sianida adalah zat yang cepat bekerja tapi cepat juga hilangnya,” ujar Eko saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 24 Mei 2016.

Eko menjelaskan, jika nantinya dalam waktu 120 hari pihak Kepolisian belum juga melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, maka pihak Kepolisian wajib mengeluarkan Jessica demi hukum.

"Kalau memang nantinya jika BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak lengkap dan dibalikin oleh Kejaksaan, ya secara hukum memang harus dibebaskan, kalau tidak malah melakukan pelanggaran HAM berat itu," ujarnya.

Namun, dirinya menyarankan, akan lebih bagus jika ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian yang menyatakan sampai dengan batas waktu masa penahanan belum bisa melengkapi bukti dalam perkara tersebut.

"Tapi lebih bagusnya secara kelembagaan harus ada statement yang juga dari pihak Kepolisian yang menyatakan, sampai detik ini memang belum ada bukti kuat untuk mengarah yang bersangkutan, tetapi pihak Kepolisian juga menyatakan dengan keyakinan yang ada tetap mengumpulkan bukti-bukti baru, itu paling yang akan dilakukan pihak Kepolisian," katanya.

Eko menambahkan, tidak setuju jika masih dalam proses tersebut pihak Kepolisian menyatakan memperbaiki nama baik Jessica. "Kecuali kalau sudah dipidanakan tetapi ada kesalahan itu perlu memperbaiki nama baik, tapi kalau dalam kasus ini koridornya masih benar," ujarnya.

Top Trending: Rara Pawang Hujan Ikut Olah TKP, 3 Ketua KPK Berurusan dengan Polisi

Eko menegaskan, dengan nantinya Jessica bebas dari tahanan, bukan berarti polisi menghentikan penyidikan. Ke depannya, jika nanti polisi menemukan bukti baru, polisi berhak menahan kembali Jessica.

"Polisi bukan dihentikan (penyidikannya), tapi memang dibebaskan tapi pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk mengumpulkan bukti baru. Kalau ada bukti baru, baru dilakukan penahanan lagi."

Apa Kabar Suami Mirna Salihin Pasca Geger Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso?

(mus) 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK in

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024