Artis RS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Artis RS ditangkap kasus narkoba, Jumat (3/6/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Al Amin

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, artis RS yang tertangkap membawa narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara.

Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

"Tentunya yang bersangkutan akan kena Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan jo Pasal 62 No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Juni 2016.

Saat ini, kata Awi, artis RS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dari pengakuan sementara, RS mendapatkan barang haram tersebut dari orang lain.

Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

"Ya, tersangka. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Namun demikian, kami tetap dalami, tentunya akan menjadi target berikutnya untuk dijadikan DPO (daftar pencarian orang) terkait asal barang ini," ujarnya.

Selain itu, kepada polisi, artis RS mengaku sudah lama mengonsumsi narkoba. Namun, polisi belum bisa menentukan apakah RS hanya seorang pemakai atau juga pengedar.

Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

"Pengakuan demikian. Berapa lamanya kami akan dalami," katanya.

Sebelumnya, aparat Polres Jakarta Selatan juga melakukan tes urine terhadap artis RS. RS ditangkap lantaran tertangkap menyimpan narkoba, Kamis, 2 Juni 2016 malam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjakung mengatakan, nantinya, hasil tes urine akan menentukan apakah RS pengguna aktif atau pasif.

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025