Pengacara: Jessica Tak Pernah Terlibat Kriminal di Australia

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Andi Joesoef, kuasa hukum terdakwa pembunuhan bermodus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menegaskan, kliennya tak pernah ada catatan kriminal selama menetap di Australia.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Menurut Andi, ungkapan yang dipaparkan penyidik Polda Metro Jaya mengenai catatan kriminal tersebut salah. "Itu tidak benar, itu enggak ada. Itu salah," kata Andi, Senin 20 Juni 2016.

Andi mengungkapkan, ketidakbenaran soal catatan kriminal kliennya ini, sudah mendapat sanggahan dari pihak Australian Federal Police (AFP) selaku pembantu penyidikan selama di Australia. "Itu juga sudah ada sanggahan dari kepolisian Australia. Itu enggak benar," katanya.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Sementara disinggung soal sidang Jessica mendatang, Andi mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan tiga ahli. "Iya nanti mungkin ya (ahli). Jadi menghadirkan ahli itu untuk objektivitas dalam perkara hukum. Misalnya akan hadirkan ahli racun, apakah betul racun (sianida) ada di tubuh Jessica?" katanya.

Jessica dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah, kepolisian dan jaksa menyatakan, berkas perkara pembunuhan yang terjadi di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat sudah lengkap atau P21.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Perjalanan kasus pembunuhan ini cukup rumit dan memakan waktu lama. Kepolisian bahkan harus menahan Jessica lebih dari 100 hari. Hal itu dilakukan penyidik kepolisian. Karena penyidik tak kunjung mendapatkan alat bukti yang kuat untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penuntutan dan peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK in

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024