Pengacara: Jessica Tak Pernah Terlibat Kriminal di Australia

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Andi Joesoef, kuasa hukum terdakwa pembunuhan bermodus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menegaskan, kliennya tak pernah ada catatan kriminal selama menetap di Australia.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Menurut Andi, ungkapan yang dipaparkan penyidik Polda Metro Jaya mengenai catatan kriminal tersebut salah. "Itu tidak benar, itu enggak ada. Itu salah," kata Andi, Senin 20 Juni 2016.

Andi mengungkapkan, ketidakbenaran soal catatan kriminal kliennya ini, sudah mendapat sanggahan dari pihak Australian Federal Police (AFP) selaku pembantu penyidikan selama di Australia. "Itu juga sudah ada sanggahan dari kepolisian Australia. Itu enggak benar," katanya.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Sementara disinggung soal sidang Jessica mendatang, Andi mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan tiga ahli. "Iya nanti mungkin ya (ahli). Jadi menghadirkan ahli itu untuk objektivitas dalam perkara hukum. Misalnya akan hadirkan ahli racun, apakah betul racun (sianida) ada di tubuh Jessica?" katanya.

Jessica dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah, kepolisian dan jaksa menyatakan, berkas perkara pembunuhan yang terjadi di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat sudah lengkap atau P21.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Perjalanan kasus pembunuhan ini cukup rumit dan memakan waktu lama. Kepolisian bahkan harus menahan Jessica lebih dari 100 hari. Hal itu dilakukan penyidik kepolisian. Karena penyidik tak kunjung mendapatkan alat bukti yang kuat untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penuntutan dan peradilan.

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025