Besok, 3 Karyawan Olivier Bakal Bersaksi di Sidang Jessica

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu, 20 Juli 2016. Dalam sidang besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

"Ya, besok sidang lanjutan jam 09.00 WIB. Agendanya pemeriksaan saksi. Saksi yang kemarin kan ada empat, tapi kan baru satu Si Hani (teman Mirna dan Jessica), nanti yang tiga lagi yang pegawai Kafe Olivier," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, saat dihubungi wartawan, Selasa, 19 Juli 2016.

Selain tiga saksi tersebut, sidang besok juga akan memutar rekaman closed circuit television (CCTV) Kafe Olivier saat Mirna, Jessica dan Hani bertemu pada 6 Januari 2016. "Di sidang itu kan memang harus diuji hasil penyidikan polisi dan alat buktinya (rekaman CCTV). Ya itu kan jadi alat bukti jaksa. Harus dihadirkan ke hadapan majelis hakim," katanya.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Hani sebagai saksi kunci dalam persidangan, Rabu, 13 Juli 2016. Saat bersaksi, Hani mengaku sempat mencicipi kopi yang diminum Mirna. Namun, tak sampai tenggorokan, Hani memuntahkan kopi itu karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas.

Seperti diberitakan, Mirna tewas setelah minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, sebagai tersangka pembunuhan.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Saat ini, sidang kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JPU mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024