Sidang Jessica, Barista Kafe Olivier Akan Bersaksi

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Dalam sidang ketujuh hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan beberapa saksi. Saksi tersebut yaitu pegawai kafe Olivier. "Iya, kami hadirkan empat saksi dari pihak Olivier termasuk barista," kata JPU Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.

Para pegawai kafe Olivier tersebut yaitu, Jukiah, Yohannes Irga Bima, Devi serta Rangga.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Sementara itu, Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin menambahkan, keterangan saksi yang akan dihadirkan hari ini sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Jessica dalam kasus pembunuhan anaknya. "Iya saksi yang dihadirkan hari ini penting, ada Rangga, barista Olivier dan Devi selaku asisten manajer," ujar Darmawan.

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Saat ini, sidang perkara pembunuhan itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana. Jessica didakwa melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.

PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Gagal Balikkan Vonis Kasus 'Kopi Sianida'

Upaya hukum Jessica Kumala Wongso membalik vonis perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali kandas. MA resmi menolak permohonan PK keduanya.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025