Dampak Reklamasi Terhadap PLN Dibuktikan dalam Sidang

Demo nelayan tolak reklamasi Teluk Jakarta, di depan PTUN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali melanjutkan sidang gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap reklamasi pulau F, I, dan K, pada Kamis 21 Juli 2016. Sidang digelar dengan agenda pembuktian.
 
Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum nelayan mengajukan bukti surat dari PT PLN (Persero) yang  ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam surat tersebut dijelaskan kekhawatiran PT PLN terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang akan mempengaruhi kinerja empat pembangkit PLN yang memiliki kapasitas daya 5730 MW. Seluruh pembangkit tersebut merupakan pasokan listrik utama untuk melayani kota Jakarta.

Cara PLN Siapkan Talenta Kerja Berdaya Saing Global

Dalam surat tersebut, hal yang paling dikhawatirkan PLN adalah kenaikan suhu air laut yang akan
menggangu alat operasional PLTU dan PLTGU yang memerlukan air pendingin. Sementara dampak lain adalah gangguan operasional kompresor karena sendimentasi, terbatasnya mobilitas transportasi energi primer.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bukti rekomendasi hasil rapat komite bersama reklamasi Teluk Jakarta yang dibahas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi dari rapat komite menegaskan untuk kembali mengkaji keberadaan pulau-pulau reklamasi.

Pasang PLTS di Keramba Nelayan Danau Ranu, PLN IP Dorong Produktivitas Nelayan

"Kami yakin hakim dapat mempertimbangkan dampak reklamasi dan membatalkan Surat Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K yang dikeluarkan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama," kata Tigor Hutapea, tim dari koalisi pengacara publik perkotaan dan masyarakat urban LBH Jakarta.

Sidang gugatan ini akan kembali dilanjutkan pada 28 Juli 2016 dengan agenda alat bukti tambahan.

KPK Bahas Tata Kelola Nikel Bersama Sejumlah Menteri Prabowo

Tenaga Ahli Bidang Kebijakan Publik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya I Gede Sandra menjelaskan mekanisme operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.

PLTU yang letaknya terletak di pesisir Jakarta itu membutuhkan aliran air dari laut untuk mendinginkan kondensor.

"Sirkulasi air laut bagian terpenting untuk termodinamika (mekanisme perubahan energi) di PLTU," ujar Gede dalam diskusi terkait proyek reklamasi 17 pulau di kantor Kemenko Maritim, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025