Kuasa Hukum Jessica Tolak Saksi Ahli Psikologi

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menolak saksi ahli psikologi Antonia Ratih yang menjadi saksi, dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Sebab, menurut Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Ratih sudah pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya saat kasus Jessica masih disidik di Polda Metro. Sehingga, Ratih dinilai tak tepat kapasitasnya sebagai ahli.

"Dia sudah membantu polisi dalam rangka penyidikan. Ahli di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) independen," ujar Otto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin, 15 Agustus 2016.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

Penolakan itu sempat menimbulkan perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak kuasa hukum Jessica.

"Keberatan yang mulia, kami tidak sependapat. Meskipun pernah mengikuti proses penyidikan, dalam kapasitas beliau bisa dikatakan sebagai ahli untuk menilai perilaku apa yang terjadi," kata JPU Ardito Muwardi.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Ketua Majelis Hakim Kisworo lantas menyetop perdebatan itu. Setelah bermusyawarah dengan hakim anggota, majelis hakim akhirnya tetap meminta ahli bersaksi, dan mencatat keberatan pihak Jessica di dalam persidangan.

"Majelis mendasarkan ahli telah dibuat BAP (Berkas Acara Pemeriksaan). Ahli psikologi di-BAP sehingga majelis berkesimpulan dan berketetapan bisa diterima," ujarnya. "Keberatan penasihat hukum akan dicatat di berita acara persidangan."

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024