Hakim Tolak Kesaksian 2 Ahli di Sidang Jessica

Ahli psikiatri forensik Natalia Widiasih Rahardjanti jadi saksi sidang Jessica, Kamis, 18 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Majelis hakim menolak dua ahli psikiatri forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2016.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Dua saksi ahli tersebut, yaitu Danardi dan Gerraldi ditolak, lantaran namanya tidak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim, setelah terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus itu, mengenai kehadiran para saksi ahli dalam sidang hari ini.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi ahli psikiatri forensik, yaitu Natalia Widiasih Rahardjanti dan timnya Danardi dan Gerraldi. Namun, tim kuasa hukum Jessica menolak kehadiran saksi ahli tersebut.

Sebab, menurut Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Natalia disebut sudah pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jessica sebelum kasus ini masuk ke persidangan. Sehingga, pemilihan Natalia bersaksi sebagai ahli tidak tepat. Apalagi, Natalia ditemani dua rekannya.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

"Setelah kami musyawarah, diputuskan Natalia akan bersaksi di persidangan, namun mohon maaf untuk kedua rekannya tidak. Namun, apabila memang diperlukan JPU ke depannya, nanti kami akan periksa atau pertimbangkan setelah ahli dalam BAP selesai. Keberatan kuasa hukum terdakwa akan kami catat dalam BAP," ujar Hakim Ketua Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2016. (asp)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024