Pilkada Jakarta 2017

KPUD Hanya Terima Cagub dari Kepengurusan Parpol yang Diakui

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan maskot Pilkada DKI 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Sumarno mengatakan, KPUD merujuk kepada KPU pusat dalam menentukan keabsahan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

KPUD tak mungkin menerima pendaftaran pasangan calon jika semisal, pihak yang melakukan pendaftaran adalah satu kepengurusan partai politik yang tengah bersengketa.

"Tidak mungkin, dua kepengurusan akan mengajukan calon, apalagi calonnya berbeda," ujar Sumarno di kantor KPUD DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2016.

Sumarno menyebut, salah satu partai politik yang kepengurusannya masih bersengketa adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sumarno mengatakan, KPUD menunggu arahan KPU yang dengan sejumlah pertimbangan, akan memutuskan kepengurusan yang diakui hukum.

KPUD akan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI dari PPP, jika kepengurusan PPP yang melakukan penyerahan persyaratan pendaftaran antara tanggal 19 hingga 25 September 2016 nanti, adalah kepengurusan yang juga diakui keabsahannya oleh KPU pusat.

"Nanti, KPU provinsi tinggal mengikuti saja keputusan KPU pusat," ujar Sumarno.

Sebelumnya diberitakan, KPUD DKI melakukan sosialisasi tahapan Pilkada DKI 2017 kepada perwakilan-perwakilan partai politik di Jakarta. Sosialisasi dilakukan dalam rangka mempersiapkan tahap pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Paslon Independen di Pilkada Jakarta Ini Tidak Memenuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan

Sumarno mengatakan, KPUD mengundang dua kepengurusan PPP dalam sosialisasi. Keduanya sama-sama menerima penjelasan tentang tata cara, syarat, serta formulir-formulir terkait pendaftaran pasangan calon.

"Sekarang kan sosialisasi yang bersifat umum," ujar Sumarno. (asp)

MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun saat Daftar
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay

Seluruh Komisioner KPU RI Kembali Diadukan ke DKPP, Apa Masalahnya?

Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 21 Juni 2024. DKPP diminta memberhentikan anggota KPU

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2024