KPU Pastikan KPUD Umumkan Tahapan Pendaftaran Pilkada Pedomani Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat berkonsultasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin mengatakan pihaknya segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Respons Putusan MK soal Gratiskan SD dan SMP Negeri atau Swasta, Wali Kota Medan: Butuh Kajian Komprehensif

Putusan dimaksud yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Afif mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Dia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK.

Poin-poin Putusan MK soal Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

"Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
MK Putuskan Negara Biayai Pendidikan Sekolah Dasar hingga Menengah Negeri/Swasta

Dia mengatakan KPU sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, menurut Afif, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno (sumber: Kemenko PMK)

Menko PMK Segera Tindak Lanjut Putusan MK soal Pendidikan SD-SMP Gratis

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno merespons positif putusan MK terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025