KPU Pastikan KPUD Umumkan Tahapan Pendaftaran Pilkada Pedomani Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat berkonsultasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin mengatakan pihaknya segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Biar Fokus Urus Kementerian

Putusan dimaksud yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Afif mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Dia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK.

MK Beri Waktu Pemerintah 2 Tahun Patuhi Larangan Wamen Rangkap Jabatan

"Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Dia mengatakan KPU sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, menurut Afif, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," imbuhnya.

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Respons Istana soal Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

MK melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025