Sidang Jessica Dimulai, Kuasa Hukum Protes Saksi Ahli

Jessica dan kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Ketika sidang ke-14 ini baru mulai, tim kuasa hukum Jessica mempermasalahkan penambahan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan independensi dari keterangan ahli hukum pidana Edward Omar Syarif Hiariej, dari Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan JPU.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

JPU Ardito Muwardi lantas memberikan penjelasan pihaknya soal penambahan ahli pidana dalam sidang kali ini. Menurutnya, saksi ahli tersebut akan menjelaskan keahliannya dalam koridor hukum pidana.

Perdebatan pun terjadi antara kuasa hukum Jessica dan JPU. Hakim Ketua Kisworo lantas menengahi perdebatan keduanya. Kemudian, Kisworo mempersilakan ahli hukum pidana untuk memaparkan pendapatnya sesuai keahliannya dengan catatan tidak membahas kasus ini.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

"Setelah majelis bermusyawarah, keterangan ahli hukum pidana akan kita dengar pendapatnya. Tidak boleh membahas kasus, dan bukan menyangkut kasus dan fakta, hanya sebatas proporsi keahliannya," ujar Kisworo dalam persidangan, Kamis, 25 Agustus 2016.

Hakim Kisworo menegaskan, apabila ada kesaksian ahli hukum pidana itu yang menyinggung kasus, hal itu bisa langsung disetop oleh pihak Jessica.

Setelah itu, sidang pun dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024