Ahli Ungkap Kegunaan Obat yang Ditemukan di Tas Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Dalam sidang ke-14 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung obat-obatan yang pernah ditemukan di dalam tas Jessica.

Ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu lantas menyebutkan kegunaan beberapa jenis obat dalam tas Jessica tersebut.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Pertama adalah Bioderma yang merupakan obat kosmetik kulit. Kedua, Sandoz Sertraline, merupakan obat untuk depresi.

"Orang-orang pakai ini (Sandoz Sertraline), (karena) paniknya luar biasa meski tanpa masalah, sering kejang. (Fungsinya) untuk seimbangkan kondisi," ujar I Made Agus dalam persidangan.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Obat selanjutnya yang ditemukan adalah Razole. Obat itu, menurut I Made Agus, digunakan untuk menekan pengeluaran asam lambung. Kemudian obat Maxpharm untuk menghilangkan rasa nyeri. "Yang terakhir obat Provelyn 75 mg, untuk menghilangkan nyeri saraf perifer," ujar I Made Agus.

Menurut dia, dari semua obat yang ditemukan dalam tas Jessica itu, hanya satu obat yang bisa dibeli tanpa menggunakan resep dokter atau dijual bebas. Sedangkan sisanya adalah obat yang tidak dijual bebas karena dosisnya harus ditentukan dokter.

"Sandoz, Razole, Maxpharm, dan Provelyn 75 mg tidak boleh dijual beli bebas tanpa resep dokter, wajib dengan resep dokter. Kalau Bioderma boleh bebas," jelasnya. (ase)

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.

PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Gagal Balikkan Vonis Kasus 'Kopi Sianida'

Upaya hukum Jessica Kumala Wongso membalik vonis perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali kandas. MA resmi menolak permohonan PK keduanya.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025