Ahli: Kecil Kemungkinan Mirna Kena Sianida Sebelum ke Kafe

Rekaman CCTV saat Mirna pingsan minum kopi bersianida.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta menyebutkan, sangat kecil kemungkinan Wayan Mirna Salihin terpapar sianida sebelum bertemu Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Sebab, sianida bereaksi sangat cepat.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

"Info, atau catatan publikasi yang saya baca, seseorang yang terpapar sianida, paling tidak dia akan mengalami pusing. Kalau iritasi tidak terasa, karena dosisnya kecil. Tetapi, paling tidak hemoglobin sudah terikat dengan sianida. Berarti, yang bersangkutan (korban) sudah pusing dan tidak jadi ke sana (Kafe Olivier)," katanya, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Agustus 2016.

Pada bagian lain kesaksiannya, Gelgel menyebutkan, seluruh permukaan lambung Mirna mengalami korosif dan efusif dalam waktu bersamaan. Hal itu, membuatnya yakin Mirna terpapar sianida dalam dosis tinggi. Sebab, jika bukan karena sianida, luka korosif pada lambung Mirna seharusnya muncul secara bertahap.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

"Lambung sering luka, tetapi tak mungkin seluruh permukaan lambung. (Luka di lambung Mirna) munculnya tidak bertahap, seketika itu juga," ujarnya.

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas, setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Polisi menemukan sianida dalam minuman kopi itu.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso, rekan Mirna, menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana. (asp)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024