Permasalahan yang Tersisa dari Kalijodo
- Danar Dono - VIVA.co.id
"Kompensasi dari penghancuran sejumlah rumah ibadah dan alokasi dana CSR oleh swasta juga diklaim belum dirasakan warga," katanya.
"Atas laporan itu, Komnas HAM menyesalkan apa yang dialami masyarakat. Penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan kebijakan yang tergesa-gesa tanpa lebih jauh melihat dan mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan," ujar Hafid.
Oleh karena itu, katanya, Komnas HAM merasa sangat menyesalkan kondisi-kondisi yang harus dihadapi para warga korban penggusuran kawasan Kalijodo ini. Menurutnya, mereka telah mengalami pemiskinan oleh negara dalam kasus ini yaitu Pemprov DKI Jakarta.
"Fakta ini semakin mempertegas bahwa kebijakan penggusuran yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan kebijakan yang tergesa-gesa tanpa lebih jauh melihat dan mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan," ujarnya.
Komnas HAM pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta secara sungguh-sungguh memberlakukan kebijakan 1-2-3, atau hunian berimbang. Yang mewajibkan semua pengembang pembangunan perumahan dan pengelolaan tata ruang, termasuk penyediaan rumah susun (apartemen) dengan formula setiap satu rumah mewah bagi keluarga mampu terdapat dua bangunan rumah untuk kelas menengah dan tiga rumah bagi keluarga tidak mampu.
"Dengan kebijakan itu, akan terwujud kohesi sosial yang kukuh dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Â
