Sidang Jessica Berlangsung Cepat, Jaksa Tampik Tak Siap

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berlangsung lebih cepat dari biasanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menampik cepat rampungnya persidangan lantaran pihaknya tidak siap menghadirkan saksi.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Menurutnya, majelis hakim memiliki kegiatan lain hari ini, pada pukul 13.00-16.00 WIB. Lantaran itu, dalam durasi waktu yang mepet, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian tentang kehadiran saksi lain.

"Kami sampaikan persidangan minggu kemarin bahwa majelis hakim ada kegiatan dari jam 1 siang sampai jam 4 sore. Kami kan juga tidak bisa memberikan jaminan kepastian bahwa sore ini (saksi) sampai jam berapa," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2016.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

Ardito membantah jika dikatakan mereka tidak siap untuk menghadapi persidangan ke-15 hari ini.  "Saya pikir bukan masalah ndak siap," ujarnya.

Hari ini, hanya ada dua orang saksi yang memberikan kepastian terkait kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami sudah melayangkan panggilan. Cuma untuk hari ini yang confirm dua dokter ini," kata Ardito.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kerap berlangsung dari pagi hingga malam hari. Sidang bisa menghabiskan waktu sampai 12 jam, dengan menghadirkan para saksi maupun ahli.

Kasus pembunuhan ini terjadi 6 Januari 2016. Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat. Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso didakwa melakukan pembunuhan berencana  Mirna. Jessica diduga membunuh dengan cara memasukkan sianida ke dalam minuman kopi Mirna. (ase)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024