Pengacara Jessica Klaim Mirna Meninggal Bukan karena Dibunuh

Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyatakan bahwa, berdasarkan kesaksian Dokter Beng Beng Ong dalam persidangan ke-18 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Selasa kemarin, dapat disimpulkan tidak ada cairan sianida di lambung korban. Maka, Otto yakin bahwa Mirna meninggal dunia bukan karena dibunuh.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Menurut Otto, berdasarkan kesaksian ahli Patologi Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu, ternyata ahli forensik kepolisian tidak pernah mengutak atik B4 dan B5.

"Ahli yang dulu kan tidak pernah mengutak atik B4 dan B5. Ternyata setelah kita tahu ada B4, B5 di mana cairan lambung dari Mirna diambil 70 menit setelah dia meninggal," kata Otto, Rabu 7 September 2016.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

Dan, hasil dari B4 dan B5 itu, ternyata tidak ada sianida di lambung Mirna atau hasilnya negatif. Menurut Otto, dengan tidak ditemukannya sianida di lambung Wayan Mirna, maka tidak ada kasus pembunuhan seperti yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Pusat.

"Masih mungkin enggak jadi positif, berarti tidak ada sianida, berarti tidak ada pembunuhan," kata Otto.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Otto mengatakan, berdasarkan keterangan Dokter Beng Ong, munculnya sianida saat tim forensik Polri melakukan pemeriksaan terhadap lambung Mirna disebabkan adanya proses postmortem

"Setelah tiga hari diformalin ada 0,2 mm, munculnya sianida karena postmortem proses, jadi tidak ada sianida yang masuk sebelumnya," kata Otto.

(ren)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024