Saksi Jessica Temukan Kemunculan Kuku Nenek Lampir di CCTV

Kuku Nenek Lampir di video kematian Mirna (Tanda merah)
Sumber :

VIVA.co.id – Saksi ahli forensik information technology (IT), Rismon Hasiholan Sianipar, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin, menemukan kemunculan jari misterius mirip kuku Nenek Lampir di rekaman video CCTV (Closed Circuit Television) milik saksi ahli digital forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rismon menemukan jari misterius itu di rekaman saat Jessica berdiri dan memegang tas ketika Wayan Mirna mulai mengalami hilang kesadaran di meja 54 Kafe Olivier.

"Panjang semua jari pada saat menggaruk sama, jari kelingking sama panjang. Pergerakan penggarukan tampak seperti hasil temparing. Kontur tangannya seperti kuku Nenek Lampir," kata Rismon di hadapan majelis hakim, Kamis, 15 September 2016.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

Dalam persidangan itu, Rismon membuktikan kemunculan jari misterius itu dengan memperlihatkan hasil rekaman video yang pernah ditayangkan saksi ahli digital forensik, M Nuh saat dihadirkan JPU.

"Adanya indikasi temparing pada jari telunjuk Jessica, sebaran ketidak proporsional ukuran jari telunjuk sangat panjang. Harus dibandingkan dengan tangan real dari Jessica," ujar Rismon.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Rismon menganalisis rekaman video milik saksi ahli JPU melalui sejumlah rekaman video milik beberapa televisi swasta.

Atas temuan-temuan kejanggalan dalam video itu, Rismon menduga adanya perbuatan tampering atau pemodifikasian ilegal dengan tujuan tidak baik dalam rekaman video CCTV Kafe Olivier.

"Kami menduga adanya perbuatan tampering suatu pemutan pemodifikasi ilegal bertujuan untuk tujuan tidak baik," kata Rismon. (ase)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024