Istilah 'Zooming Zooming' Melucu di Sidang Jessica

Jessica Kumala Wongso dengarkan keterangan ahli dr Djaja Surja Atmadja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin sudah memasuki tahap peningkatan tensi, terutama setelah majelis hakim mengagendakan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Hingga persidangan yang ke-21 ini, sudah lebih dari tiga ahli didatangkan Otto Hasibuan cs ke persidangan untuk menyampaikan kesaksian mereka. Selama itu, suasana persidangan sangat serius dan nyaris tak ada canda yang mewarnai persidangan ini.

Kadang, karena terlalu serius, ada saja perdebatan panas terjadi antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim kuasa penasihat hukum Jessica.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

Tapi, di persidangan siang ini, Kamis, 15 September 2016, ada sebuah istilah bernada lucu yang menjadi tenar dan membuat pengunjung sidang tertawa. Istilah itu adalah 'zoomming zooming'.

Istilah zooming zooming pertama kali dimunculkan oleh Otto. Istilah itu dilontarkan untuk meringkas mengenai paparan ahli digital forensik Polri, AKBP Muh Nuh dan paparan ahli forensik information technology (IT), Rismon Hasiholan Sianipar.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

"Jadi yang Mulia (majelis hakim-red), biarkan ahli dari JPU itu dengan zooming zooming dia, ahli yang ini juga dengan zooming zooming dia," kata Otto.

Saat perkataan itu diucapkan Otto, sontak suasana di ruang sidang menjadi riuh dengan gelak tawa pengunjung sidang. Lalu, tak berapa lama kemudian, tiba-tiba istilah itu kembali muncul, kali ini istilah itu dilontarkan hakim anggota, Binsar Gultom, saat menjawab saran dari Otto.

"Belum tantu kami percaya dengan zooming zooming dia," kata Gultom disambut suara ketawa pengunjung sidang. (ase)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024