Ahok Tak Mau Lagi Gaji Pegawai PDS HB Jassin

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan mengambil alih pengelolaan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin. Lembaga yang telah berdiri sejak tahun 1976 itu nantinya akan berada di bawah kewenangan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI.

Geger! Luke Shaw Tiba-tiba Bongkar Borok Manchester United

"Kita ambil nanti pegawainya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 16 September 2016.

Menurut Ahok, PDS HB Jassin akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Ia, tak perlu lagi menggunakan dana operasionalnya untuk menggaji puluhan pegawai.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

"Kalau sekarang kan capek, masih pakai uang operasional menggajinya," ujar Ahok.

Masalah pengelolaan PDS HB Jassin mencuat setelah bakal calon Gubernur DKI, Rizal Ramli bertemu sejarawan JJ Rizal pada Jumat, 26 Agustus 2016. Rizal mengeluhkan Pemerintah Provinsi DKI yang tidak lagi menggelontorkan dana hibah untuk PDS.

Mazda Hadirkan Line-Up SUV Terlengkap di GIIAS 2025, Mulai dari CX-5 hingga Flagship CX-80

Ahok, beralasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 membuat pemerintah tidak bisa terus menerus memberi dana hibah. PDS HB Jassin bukan lembaga di bawah pemerintah.

Estimasi gelombang tsunami dampak gempa Magnitudo 8.7 di Rusia

BMKG: Gelombang Tsunami 19 Cm Terpantau di Pelabuhan Sarmi Papua

Gempa Rusia memicu gelombang tsunami lintas wilayah, termasuk beberapa wilayah di Indonesia dengan estimasi waktu kedatangan gelombang yang berbeda.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025