Siap-siap, Pemprov DKI Mau Lelang Kendaraan

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penghapusan aset untuk kendaraan roda dua dan roda empat di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kendaraan-kendaraan lama alias berusia tua akan dilelang ke publik.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengatakan lelang dilakukan karena gudang penyimpanan kendaraan di beberapa SKPD telah penuh dengan kendaraan tua. Sehingga, kendaraan yang baru tidak dapat ditampung di gudang itu.

"Kami lakukan penghapusan aset kendaraan karena gudang penyimpanan dari masing-masing SKPD sudah penuh," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Saefullah mengaku sudah memerintahkan Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan inventarisasi. Hal itu untuk memastikan jumlah aset yang akan dilelang.

"Kan banyak yang akan dihapuskan nih, saya sudah minta BPKAD rapat dengan masing-masing SKPD biar tahu jumlah pastinya," ujar Saefullah.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Di tempat yang sama, Wakil Kepala BPKAD DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan segera menindaklanjuti intruksi itu. Pihaknya akan menggelar pertemuan dengan setiap SKPD untuk mengetahui jumlah aset yang akan dihapus.

Setelah itu, Pemprov akan melelang kendaraan-kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai.  

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025