Senin Ini Jaksa Bacakan Bantahan atas Pembelaan Jessica

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Senin, 17 Oktober 2016.

5 Fakta Siswa SMP di Pacitan Tewas Setelah Tenggak Kopi Sianida

Sidang ke-30 itu mengagendakan pembacaan replik (jawaban atau bantahan atas nota pembelaan atau pledoi) yang disusun Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan terdakwa Jessica yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Jessica sudah membacakan nota pembelaannya atas tuntutan 20 tahun penjara. Jessica sempat membacakan nota pembelaan yang dia buat di atas secarik kertas. Dia membacakannya dengan menangis sampai selesai, lalu dilanjutkan sang pengacara.

Terungkap, Tewasnya Siswa SMP di Pacitan Ternyata Diberi Minum Kopi Sianida

Pengacara Jessica menyebut pledoi yang mereka susun terdiri ribuan lembar. Pembacaan pledoi berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 12-13 Oktober 2016.

Pengacara Jessica berkesimpulan bahwa kliennya tidak memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Maka mereka mengajukan lima permohonan kepada Majelis Hakim, di antaranya, meminta membebaskan Jessica dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Perkara itu bermula ketika Mirna dan Jessica bersama temannya, Boon Juwita alias Hani, bertemu di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Di sana, Mirna kolaps seusai menenggak es kopi Vietnam, yang ditengarai telah dicampur bubuk racun sianida.

Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, karena dianggap sebagai orang yang paling mungkin memanipulasi es kopi Vietnam milik Mirna. Saat perkara memasuki persidangan, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida siswa SMP asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan bernama Muhammad Rizqhi Saputra, divonis 18 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024