Pengacara Jessica: Hakim Sudah Bertindak Seperti Jaksa

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim pengacara dari Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tidak terima atas putusan hakim yang menjatuhkan 20 tahun penjara terhadap kliennya. Tidak hanya soal vonis, Otto juga keberatan terhadap pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Otto menyebut bahwa Hakim telah menyerang profesi dirinya sebagai advokat. "Saya kecewa sekali pada majelis hakim karena bertindak seperti jaksa yang menyerang kami sebagai advokat," kata Otto saat menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Usai persidangan, Otto kemudian menjelaskan mengenai pertimbangan hakim yang dinilainya menyerang profesi. Dia menyebut pernyataan itu terkait upaya pembelaan dia terhadap Jessica.

Reaksi Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin

"Dia (Hakim) katakan, seharusnya advokat tidak sebut lagi terdakwa bukan pelaku. Loh kalau begitu, apa tugas kami," kata Otto dalam perbincangannya dengan tvOne usai persidangan.

Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

PKB Dukung RK-Suswono, Fakta Mahasiswa Baru Lulus Tewas hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

(ren)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024