Eks Bos Geo Dipa Didakwa Menipu Rp4,7 Triliun
- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pertama kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun, dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero), Samsudin Warsa di ruang sidang 4 PN, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2016.
Sidang perkara dengan nomor register: 1330/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joko Indiarto dan anggota majelis hakim Tursinah Aftianti dan Sohe ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dihadiri terdakwa Samsudin Warsa dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dia tampak menggunakan baju batik berwarna kuning. Selain itu, tampak hadir dua orang tim JPU yang membacakan dakwaan, yakni Novvionnora dan Dorkas Berliana.
JPU mendakwa terdakwa Samsudin Warsa dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.
Salah satu tim JPU, Dorkas Berliana, pada intinya menjelaskan terdakwa sebagai Presiden Direktur PT GDE sekira tahun 2005 maksudnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu untuk memberi utang maupun menghapus piutang yang dilakukan terdakwa.
Pada 22 oktober 2002, PT Bumi Gas Energi (BGE) diundang oleh PT GDE untuk mengikuti tender proyek pembangkit listrik panas bumi Dieng-Patuha. Kemudian, 31 Januari 2003 tender dibuka diikuti oleh lima perusahaan termasuk PT BGE.
"Lalu, pada 5 Maret 2003, Komisaris PT GDE mengumumkan PT BGE pemenang tender," kata Dorkas di PN Jakarta Selatan.
Namun, kata Dorkas, PT GDE harus mendapat persetujuan dari pemegang saham tapi dalam pelaksanaannya tidak ada surat persetujuan dari pemegang saham PT GDE. Akhirnya, 17 Mei 2004 baru PT GDE memberikan shareholder approval (persetujuan pemegang saham) kepada PT BGE.
"Kemudian PT BGE meminta copy izin konsesi yang dimiliki PT GDE berkali-kali, namun jawaban PT GDE bahwa izin konsesi (WKP&IUP) masih dalam proses," ujarnya.
Setelah itu, Dorkas mengatakan bahwa PT BGE menandatangani perjanjian keuangan yang disaksikan oleh terdakwa dengan CNT Hong Kong sehingga PT BGE melepaskan saham enam persen kepada CNT Hong Kong sebagai persyaratan dana pinjaman sebesar US$500.000.000.