Penyuap Juliari Disebut di Persidangan, Tender di PJT II Dipersoalkan

Kantor Perum jasa Tirta II, Purwakarta, Jawa Barat
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Aliansi Pekerja Perusahaan Anti Mafia Tender (APPAMT) Purwakarta Jawa Barat mengirim surat aduan ke KPK, Senin, 11 Oktober. Surat yang dikirim melalui Kantor Pos Purwakarta berisikan pengaduan dugaan kecurangan proses tender di Perum Jasa Tirta II Purwakarta.

KPK Kembali Panggil Eks Mensos Juliari Batubara

Ketua Aliansi APPAMT Muhammad Romli mengatakan surat aduan ke KPK dilampiri sejumlah data dugaan kecurangan pelaksanaan tender pekerjaan pembangunan fasad, interior meeting room dan facelift Gedung Grha Vidya, Perum Jasa Tirta II Purwakarta. 

"Kita sangat prihatin, sekaligus menanyakan sejumlah kejanggalan proses tender tersebut. Tak hanya itu kita sampaikan dalam surat aduan beberapa informasi dugaan kecurangan dari proses tender tersebut, surat aduan ditujukan ke KPK agar bisa segera diusut," ungkap Romli dikutip dari tvonenews.com, Senin, 11 Oktober 2021.

Soal Daur Ulang Perkara, Ahli dari JPU Patahkan Klaim Kubu Hasto

Romli menambahkan bahwa pihaknya makin curiga ketika nama pemenang tender di PJT II juga disebutkan sebagai salah satu pemberi suap dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara di pengadilan tipikor.

Selain itu, Romli menegaskan bahwa menurut aturan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), jika suatu perusahaan telah memiliki rekam jejak yang buruk dapat digugurkan oleh panitia saat penawaran lelang.

Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Keluarga Korban di Pengadilan

"Dengan pernah di-'blacklist' (di pengadilan tipikor), merugikan negara, penyuapan dan lain lain, seharusnya panitia bisa menggugurkan penawaran PT. ABK (pemenang tender). Namun hal ini tidak dilakukan ada apa?," tegas Romli.

Baca juga: KPK Setor Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Juliari ke Kas Negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung di Persidangan

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025