DKI Siapkan Lahan 100 Hektare di Tangerang untuk Tanam Cabai

Ilustrasi/Seorang petani memetik cabai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rudi Mulya

VIVA.co.id – Tingginya harga cabai di banyak daerah membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah untuk menekan harga komoditas hortikultura tersebut agar tak meresahkan warga. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menyiapkan lahan di Kota Tanggerang seluas 100 hektare untuk para petani.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

"Jadi, daripada lahan nganggur, kita pakai. Kemudian penanaman pohon tersebut. Yang dipakai 18 hektare saja, bibitnya tersedia 18 hektare," ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, di Balai Kota, Senin 9 Januari 2017.

Menurut Sumarsono, nantinya lahan tersebut dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). Untuk diketahui, harga cabai di DKI Jakarta rata-rata per kilogram sudah mencapai Rp150 ribu dengan harga terendah di Rp120 ribu/kg.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Sumarsono menuturkan kebutuhan pasokan cabai di Jakarta setiap harinya mencapai 120 ton. Namun, setelah pasokan dari sejumlah daerah berkurang akibat cuaca buruk, DKI hanya menerima 40-50 ton.

Alasan lain pasokan cabai tak mencukupi sesuai kebutuhan, adalah karena para petani di daerah enggan memasok hasil panennya ke Jakarta.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

"Pemerintah DKI sudah keliling semua daerah, saya minta disuplai. Ternyata kondisinya sudah dikontrak oleh perusahaan-perusahaan lain," ujarnya.

Lahan 100 hektare itu, tambah Sumarsono, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi pasokan cabai ke Ibu Kota. Pada tiga bulan ke depan DKI tidak lagi kekurangan cabai, dan lahan di Tangerang ini akan menjadi cara lain mendapatkan pasokan cabai, selain menggantungkan pasokan dari daerah.

"Terus menjajaki ini agar jangan sampai lebih dari Rp 150 ribu," imbuh dia.

(ren)

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025