Imigrasi Kembali Tangkap 32 PSK 'Impor'

Sebanyak 32 PSK dari luar negeri diamankan pihak imigrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 32 perempuan dari berbagai negara berhasil diamankan pihak Imigrasi.

Menteri Agus Respons Paspor WNA Ditahan saat Ikuti Pameran Resmi di RI: Jadi Evaluasi Pelayanan Humanis

Dari puluhan yang diamankan terdiri dari lima orang asal Vietnam, lima orang Kazakhstan, lima orang Uzbekistan, lima orang Tingkok, lima orang dari Maroko, dan satu orang dari Rusia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh mengungkapkan, 32 orang tersebut ditangkap di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Menteri Imipas Sebut Riza Chalid Ada di Malaysia: Kita Sudah Minta Bantuan

"Para perempuan ini berusia antara 21 sampai 38 tahun," kata Yurod, saat merilis hasil kegiatan pihaknya di kantor Direktorat Jederal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2017.

Yurod menambahkan, para perempuan ini dari berbagai pekerjaan. Ada yang menjadi pemandu karaoke, ada juga yang menjadi pekerja seks komersial (PSK). "Mereka bertarif mulai dari Rp1.750.000 sampai dengan Rp4.000.000," kata Yurod.

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

Selain mengamankan 32 orang asing itu, lanjut Yurod, tim yang dibantu Imigrasi Klas I Bogor itu juga mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp5.000.000, telepon genggam, tas, alat kontrasepsi, dan beberapa seragam pemandu karaoke.

"Mereka diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak bisa menunjukkan paspor ketika diminta petugas dan penyalahgunaan izin tinggal. Saat ini, masih tahap pemeriksaan," kata Yurod. (asp)

Ketua Partai Hanura Jateng, BRS, saat pelimpahan perkara di Kejari Kota Semarang

Ketua Hanura Jateng Pemilik Karaoke Sediakan Penari Striptis Segera Diadili

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari striptis.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025