Polisi Tangkap Istri Pertama Bos Pandawa Group

Dokumen aset KSP Pandawa Group dari hasil investasi bodong.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group, Nani, istri dari pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, dibawa polisi dari tempat persembunyiannya di daerah Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa 21 Februari 2017 malam kemarin.

Korban Investasi Bodong Rugi Ratusan Juta Kecewa dengan Polres Jaktim

Nani ditangkap lantaran melarikan diri, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh aparat kepolisian.

"Istri pertamanya kami tangkap di tempat persembunyiannya di Indramayu. Dia juga kabur dan jadi DPO kami," ucap Kepala Sub Direktorat Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sandi di Mapolda Metro Jaya, Rabui 22 Februari 2017.

Barang Bukti Diklaim Hilang dan Digadai, Korban Investasi Bodong Lapor ke KPK

Nani merupakan istri pertama dari Salman. Sandi mengatakan, hanya Nani yang terlibat. Ia menyebut bahwa istri kedua Salman memang sempat diamankan pada saat Salman ditangkap, tapi, segera dipulangkan karena dinilai tak memiliki peran dalam investasi bodong Pandawa Mandiri Group.

Sandi menyebut, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti saat Nani ditangkap. Meski begitu, dirinya enggan membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud lantaran masih dalam pendataan pihaknya. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik telah menerima barang bukti baru dari hasil penyidikan, yakni satu unit mobil pick up yang memiliki kode nomor polisi daerah Cirebon. Dari data perhitungan sejauh ini, jumlah kerugian yang harus diganti oleh Salman yakni sebesar Rp3 triliun. Nani sendiri kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pengelapan Dana Arisan Bodong Rp1,8 Miliar yang Libatkan Selebgram

"Dia sudah ditahan di sini (Polda Metro Jaya)," kata dia.

Bunga Zainal

Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak? 

Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua pelaku investasi bodong yang pernah menipunya. Usai mengikuti proses hukum, dua pelakunya hanya diganjar 2 tahun.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025