Dugaan Makar, Tim Advokat akan Layangkan Surat Penangguhan

Dahlia Zein, salah satu tim advokat pembela Ulama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Salah satu anggota tim advokat pembela ulama, Dahlia Zein, menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap Sekjen Forum Ulama Islam (FUI), KH Al Khaththath. Surat tersebut akan dikirim pada Senin depan.  

Akhir Operasi Patuh Lodaya, Polantas Justru Datangi Pesantren! Ini Alasannya

“Senin akan kita serahkan,” katanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kawasan Depok Jawa Barat, Sabtu 1 April 2017.

Dahlia menjelaskan, saat ini ada lima tersangka yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka adalah koordinator aksi 313, KH Al Khaththath dan beberapa orang mahasiswa. Kelimanya ditangkap secara beruntun antara jam 02:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB, Jumat kemarin.

Majelis Masyayikh Ungkap Pentingnya Penerapan Mutu Tinggi dan Reproduksi Ulama yang Berkualitas

“Ditangkapnya di wilayah Jakarta Pusat secara beruntun, seperti kasus dugaan makar pertama, yang 212. Ditangkapnya antara jam 2  sampai jam 4 pagi. Yang ditangkap terakhir Andri, karena sempat antar logistik,” jelasnya.

Dahlia pun mengaku, dirinya dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam barisan advokat peduli ulama telah merumuskan beberapa point. Salah satunya adalah melayangkan surat penangguhan.

Prabowo Singgung Sinergi TNI-Polri dan Ulama Membuat Kekuatan Asing Tak Suka dan Adu Domba Kita

“Lima-limanya masih ditahan. Mereka dijerat pasal 110 dan 107 dengan alasan pemufakatan makar junto pasal diskriminasi etnis. Posisi mereka di Mako Brimob. Saat ini kami sedang mengajukan penangguhan penahanan. Senin akan kita serahkan,” katanya.

Kelima terduga yang masih ditahan di Brimob adalah, Diko, Andri, Nazarudin, Irwansyah dan KH Al Khaththath.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ustaz Abdul Somad

Kapolri: Polri dan Ulama Berperan Saling Melengkapi Demi Jaga Persatuan NKRI

Polri dan ulama memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025