KPU DKI Tetapkan Gubernur Terpilih Pada 5 Mei
Minggu, 30 April 2017 - 05:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id – Rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada DKI putaran kedua di tingkat provinsi sudah dilaksanakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Rekapitulasi ini selesai pada Minggu dini hari, 30 April 2017.
Baca Juga :
SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017
Dari hasil rekapitulasi ini, total suara sah sebanyak 5.591.353. Pasangan nomor urut dua, Ahok-Djarot memperoleh 2.350.366 suara. Sedangkan paslon nomor urut tiga, Anies – Sandi memperoleh 3.240.987 suara.
Â
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengungkapkan proses selanjutnya adalah menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih masa bakti 2017-2022. Penetapan ini akan dilakukan pada 5 Mei 2017.
Â
"Penetapan dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Sumarno di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Minggu dini hari, 30 April 2017.
Â
Sumarno menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, KPU DKI akan memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi.Â
Â
Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang seperti Jakarta adalah selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen. Jika lebih dari satu persen maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Â
Sumarno menjelaskan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Â
"Saat penetapan itu, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," ujarnya. (ren)
Â

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017
"Saya berani mengatakan bahwa politik kita telah berubah."
VIVA.co.id
10 November 2018