Nuryanto Pandawa Group Mau Kembalikan Dana Para Korbannya

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman, Nuryanto, saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Grup yang menjerat ribuan nasabah mulai menemukan titik terang. Nuryanto, selaku pendiri Pandawa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk berdamai dengan para korban.

Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum 7.500 korban Pandawa Mandiri Grup, Mukhlis Effendi pada wartawan, Kamis 1 Juni 2017. Saat ini, kata Mukhlis, pihaknya tengah berupaya melakukan verifikasi aset milik Nuryanto, tersangka atas kasus itu.

“Pak Nuryanto melalui pengacaranya akhirnya ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dan kami saat ini diminta untuk merilis aset-aset beliau. Ini masih dalam tahap proses,” katanya. 

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Dikatakan Mukhlis, melalui tim kuasa hukumnya, Nuryanto mengaku percaya dengan aturan dan proses hukum yang saat ini berjalan. “Dia percaya dengan tim kuasa hukum kami yang mengikuti aturan. Saat ini tinggal tunggu keputusan saja dari Pengadilan Negeri Depok. Kita (pengacara) sifatnya hanya membantu menjembatani melalui jalur gugatan perdata tentang hak-hak nasabah,” beber Mukhlis.

Dari 7.500 nasabah (korban) yang ditangani Mukhlis, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 miliar. Terkait hal itu, Mukhlis pun menyadari, proses pengembalian aset para nasabah akan memakan waktu yang cukup panjang. Untuk itu ia pun berharap para korban bisa bersabar sambil mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

“Yang disayangkan pihak PKPU dalam hal ini seolah paling tahu tentang aset Nuryanto. Sedangkan yang kita tahu aset Nuryanto (bos Pandawa) masih ada yang belum jelas. Karena itulah Pengadilan Negeri Depok menuntut kita memverifikasi aset-aset Nuryanto. Saya dengan kuasa hukum Nuryanto sedang melakukan hal itu dengan tujuan mengembalikan pada yang berhak,” katanya.

Lebih lanjut Mukhlis mengatakan, saat ini semakin banyak korban Pandawa yang jatuh sakit. Rata-rata mereka mengalami struk akibat terbebani utang. Sebab, tak sedikit nasabah Pandawa yang mengajukan pinjaman ke bank dengan modal sertifikat tanah. “Apalagi mau Lebaran begini, banyak yang sudah stres, sakit dan struk. Ya jelas kami akan memperjuangkan hak-hak para klien.”

Kuliah Umum Jago Berinvestasi di FEB UGM, Yogyakarta.

OJK: Di Yogyakarta, Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Bagi Milenial dan Gen Z

Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Bagi Milenial dan Gen Z di DIY

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2024