Kakak Adik Terdakwa Kasus SARA di Pilkada DKI Tak Menyesal

Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kedua kiri) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kakak beradik terdakwa kasus ujar kebencian yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan) di jejaring media sosial, Rizal Kobar dan Jamran, tidak menyesalkan perbuatannya pasca divonis enam bulan 15 hari penjara.

"Saya enggak pernah merasa menyesal bahwa masuk konsekuensi dari perjuangan saya, saya ditangkap sama sekali saya tidak mempunyai nilai-niali penyesalan ini konsekuensi perjuangan," kata Rizal Kobar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2017.

Hal senada juga diucapkan Jamran yang juga tidak merasa menyesal, bahwa apa yang dituliskan di jejaring media sosial merupakan kebebasan dalam berekspresi dan sesuai dengan aturan.

"Kami menyampaikan pemikiran kondisi Jakarta saat ini bagaimana. Saya merasa berdua tidak bersalah," katanya.

Terpidana Jamran dan Rizal divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, enam bulan 15 hari dengan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Vonis itu dipotong dengan masa penahanan sejak dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Jadi, kedua terpidana ini tidak lama lagi akan bebas. "Sampai hari ini sudah 6 bulan lebih ditahan. Tinggal tunggu waktu saja bebas," ujar Jamran.

Usai bebas dari jeruji besi, Jamran akan tetap melakukan aktivitasnya yaitu belajar mengajar karena dirinya sebagai dosen di Jakarta.

"Saya tetap ngajar, saya sebagai dosen, saya di Koni juga persiapan untuk Asean Games, dan banyak kegiatan," katanya.

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Sedangkan Rizal akan tetap usaha tapi tidak menutup kemungkinan akan terus menyuarakan dan mengkritisi pemerintah bahkan caranya bukan dengan mempostingkan status di jejaring media sosial. Tapi dia akan melakukan perlawanan langsung dan turun dalam setiap aksi.

"Enggak perlu postingan, tapi perlawanan langsung, kalau pemerintah masih tetap mendzolimi rakyat dan ulama, saya akan tetap melakukan perlawanan," katanya.

Ujaran Kebencian dalam Olahraga Harus Dihentikan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bersama tim kuasa hukum mahasiswi ITB di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Penangguhan penahanan diberikan kepada mahasiswi ITB tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2025