Cara Pemprov DKI agar Sopir Bemo Beralih ke APB

Sejumlah bemo melintas di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, angkutan bemo sudah tidak boleh beroperasi di Jakarta.

img_title Warga Diimbau Naik Kendaraan Umum Jika Mau Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal

Salah satu kesepakatan antara sopir dengan Dinas Perhubungan yaitu, apabila bemo masih tetap mengangkut penumpang maka akan ditertibkan. Penertiban itu dibarengi rencana peremajaan bagi angkutan roda tiga tersebut, untuk dijadikan Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami kan sudah beberapa kali sosialiasi (peremajaan) dengan pengurus, terakhir tanggal 30 Mei 2017," kata Sigit ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017. 

img_title Reaksi Plt Wali Kota Jaktim Naik Angkutan Umum dari Rumahnya di Pondok Gede: Khawatir Terjebak Macet

"Pokoknya kita akan kembalikan definisinya sebagai definisi angkutan lingkungan. Biar end to end (integrasi dengan transportasi lain)."

Sigit mengatakan, Dinas Perhubungan akan menjembatani agar sopir beralih dengan moda transportasi lain. Caranya, pemerintah daerah berunding dengan pihak distributor agar pembayaran uang muka pembelian angkutan pengganti bemo dapat lebih ringan. 

img_title ASN DKI Wajib Selfie Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Bukti Harus Ada Timestamp Lokasi

Dalam kesepakatan awal, permintaan uang muka yang disodorkan seharga Rp15 juta namun kemudian akhirnya diputuskan menjadi Rp5 juta. 

"Bemo lama dijual dihargai Rp2,5 juta. Selanjutnya untuk investasi siapa yang berminat. Kami bantu oleh Dinas Perhubungan bisa ke hotel atau restoran jadi properti.  Biar bisa buat film, sinetron dan ornamen kota," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sigit mengatakan, tanggal 6 Juni 2017 seharusnya merupakan batas akhir bagi bemo untuk beroperasi. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang melarang bemo untuk beroperasi. 

"Bemo itu kan seharusnya sudah ada keluar Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 1996. Tapi sekarang penghapusan belum dan enggak selesai-selesai," katanya. 

Ilustrasi angkutan umum.

Warga Depok dan Bekasi Bayar Transportasi Umum Lebih Mahal di Wilayah Bodetabek

Warga Depok dan Bekasi membayar lebih mahal transportasi umum per bulan dibanding wilayah penyangga Jakarta lainnya

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut