Polisi Serahkan Bos Pandawa dan Barang Bukti ke Kejari Depok

Polda Metro Mengungkap kasus investasi bodong Pandawa Group, Depok, Jabar.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan tersangka investasi Pandawa Group ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik selama lebih dari lima bulan memproses kasus yang memakan korban ribuan orang ini.

Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

Selain tersangka yang merupakan Bos Pandawa Group Salman Nuryanto, polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti di antaranya 40 unit mobil, puluhan motor serta sejumlah sejumlah uang.

"Dalam kasus ini selain Bos Pandawa, kami juga menyerahkan 26 tersangka lain yang terlibat," kata Kanit III Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Iver Manoso, Senin 19 Juni 2017.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Dalam pelimpahan ini, para tersangka dan barang bukti masih diteliti.  Semua berkas juga dikawal ketat dari petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan: Parulian Panggabean (Depok)

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar
Kuliah Umum Jago Berinvestasi di FEB UGM, Yogyakarta.

OJK: Di Yogyakarta, Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Bagi Milenial dan Gen Z

Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Bagi Milenial dan Gen Z di DIY

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2024