Alasan Polisi Periksa Pelapor Kaesang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan, polisi perlu memanggil pelapor kasus dugaan ujaran kebencian video Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, lantaran belum mendapatkan bukti dari pelapor.

Soroti Kasus Noel, Kaesang Ingatkan Kader PSI: Jangan Pernah Korupsi!

Hal itu yang menyebabkan polisi perlu mendalami keterangan pelapor. "Sekarang seseorang bilang si A korupsi, pak polisi cari buktinya bisa enggak? Mana bukti fisiknya. Yang kamu laporkan itu mana. Kita belum mendapatkan bukti dari pelapor yang mana ujaran kebenciannya," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 8 Juli 2017.

Terkait sikap Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang, yang tidak mau diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota, menurut Argo, polisi akan membuatkan berita acara penolakan yang bersangkutan. "Nanti kami buatkan berita acara penolakan," ujarnya.

HUT ke-80 RI, Kaesang Sebut Program Prabowo Berikan Kemerdekaan ke Masyarakat

Sebelumnya, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. (one)
 

Ketum PSI Kaesang Pangarep

Isu Prabowo Dibenturkan dengan PSI Hingga Jokowi, Kaesang Angkat Bicara

Ketum PSI, Kaesang Pangarep merespons beberapa konten di media sosial yang berupaya membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan PSI, serta Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025