Soroti Kasus Noel, Kaesang Ingatkan Kader PSI: Jangan Pernah Korupsi!
- ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengingatkan seluruh kader partainya agar tidak pernah terlibat dalam segala bentuk tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kaesang menyoroti kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
"Sebenarnya sudah saya selalu katakan ke seluruh kader PSI, sejak saya menjadi Ketua Umum di periode sebelumnya, jangan pernah korupsi," kata Kaesang kepada wartawan, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Dia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan. Diketahui, Noel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Kaesang juga mengutip pernyataan Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie soal makna kehidupan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.
Ia mendorong kader PSI untuk memberikan sebanyak-banyaknya manfaat dan upaya terbaiknya bagi kemajuan masyarakat, bukan malah merampas hak rakyat dengan melakukan korupsi.
"Seperti pak presiden ketiga kita, kita harus bisa memberikan sebanyak-banyaknya, bukan malah meminta ataupun merampas," pungkas dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap IEG untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)