September 2017, Motor Dilarang Melewati Monas Hingga Senayan

Ilustrasi pengendara motor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas larangan kendaraan bermotor dari Patung Kuda, Monas hingga Bundaran Senayan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan rencana itu tengah dikaji dalam forum diskusi bersama dengan BPTJ, Dirlantas Polri, pemilik gedung, LSM dan akademisi.

Detik-detik Mengerikan 2 Orang Tewas Terlindas Truk di Ancol, Sopir Langsung Kabur

"Kalau hasil diskusi ini oke maka paling lambat September akan kita uji coba larangan sepeda motor untuk melintas," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017. 

Menurutnya perluasan pembatasan kendaraan roda itu diterapkan untuk mengurangi kemacetan. Ada dua rencana alternatif yang akan diterapkan. Pertama larangan permanen. Kedua, pembatasan di ruas jalan yang ada pembangunan infrastrukturnya. Di sini akan diberlakukan pelarangan atau pembatasan secara pengaturan menurut hari dan waktu tertentu. 

Mulai Tahun Depan Motor Bensin Dilarang Masuk Pusat Kota

Sebagai alternatif menuju lokasi tersebut, kata Sigit, pihaknya akan membuka akses pintu belakang di ruas jalan Sudirman Thamrin. "Dan juga menyiapkan kantong parkir," ujarnya. 

Dengan perluasan pelarangan kendaraan bermotor tersebut, Sigit berharap dapat mendorong warga untuk menghubungkan angkutan umum.

Motor Baru Honda Gabungan PCX dan ADV, Harga Rp30 Jutaan

"Sebenarnya yang jadi dasar kita kan shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Ke depannya, DKI akan melakukan revitalisasi trotoar sepanjang Sudirman-Thamrin. Trotoarnya akan diperluas dan diperlebar," kata dia. 

Sebelumnya pembatas kendaraan bermotor hanya berlaku dari Patung Kuda Monas hingga Bundaran HI. 

Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita KPK soal kasus dugaan korupsi Bank BJB

KPK Klarifikasi soal Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Kendaraan Atas Nama Ajudan

KPK sedang menyusuri asal-usul kendaraan yang disita dari kediaman Ridwan Kamil

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025