Diserbu Pembayar Pajak, Samsat DKI Buka Sampai Malam

Antrean wajib pajak di Kantor Samsat Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang jam operasional Kantor Samsat, jelang akhir masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, kantor Samsat di lima wilayah kota di Jakarta akan buka sampai pukul 19.00 WIB, khusus pada hari ini, Rabu 30 Agustus dan Kamis besok, 31 Agustus 2017.  
 
"Jadi jam operasional mulai dari pukul 08.00 hingga 19.00," kata Wahyu di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.

Catat! Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Menurutnya, penambahan jam operasional tersebut dilakukan untuk mengakomodir antusiasme warga yang hendak membayarkan pajak kendaraannya. Sebab, Kamis besok merupakan hari terakhir masa pemutihan. 

"Kalau pas akhir-akhir waktu penghapusan sanksi, biasanya warga lebih banyak. Makanya jam operasional kami perpanjang," ujarnya.

Telat Bayar Pajak Kendaraan, ke Samsat Jakarta Barat Aja Ada Layanan Hapus Denda dan Pemutihan

Selain jam operasional Samsat, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperpanjang jam operasional Bank DKI sampai pukul 17.00 WIB. Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di kantor-kantor Bank DKI.

"Penambahan jam operasional ini berlaku dua hari, hari ini dan besok. Kami harap warga bisa membayarkan kewajibannya, kalau telat maka akan kena saksi administrasi dua persen dari nilai pokok objek pajaknya," kata dia. (ase)

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Jangan Sia-siakan, Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB di Jakarta Cuma Sampai 31 Agustus 2025

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025,

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025