Terlalu, Pembunuh Bos Alton Kids juga Curi Alquran Korban

Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur semasa hidup.
Sumber :
  • Repro facebook

VIVA.co.id – Bukan hanya barang berharga, tiga mantan pegawai pasangan suami istri Husni Zarkasih (58 tahun) dan Zakiyah Masrur (53 tahun) yang merupakan bos garmen Alton Kids ternyata juga mencuri perlengkapan ibadah milik korban.

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Korban Alami 51 Luka Bacokan

Salah satu pelaku, SU mengatakan dari brankas milik korban yang diambil, ditemukan uang, perhiasan, BPKB kendaraan hingga sajadah dan Alquran.

"Ada emas, uang cuma tidak begitu banyak. Terus sajadah sama Alquran. Uang Rp200 ribu," ucap SU di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 15 September 2017.

Pilu, Anak Kedua Sandy Permana Sempat Berontak Cari Keberadaan Sang Ayah Usai Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan, brankas itu sendiri akhirnya dapat ditemukan di kawasan Demak, Jawa Tengah pada seorang tukang las di sana.

Polisi, lanjut Argo sempat kesulitan mencari brankas itu karena ketiga pelaku berbelit dalam memberikan keterangan tentang keberadaan brankas.

5 Fakta Sadis Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Ada Luka Tusuk di Leher

"Pengakuan awal tersangka tidak konsisten dalam memberikan informasi. Awalnya bilang dibuang di sungai klawing, setelah disusuri ternyata katanya ada di demak, tukang las," katanya.

Seperti diketahui, Husni dan Zakiyah ditemukan tewas di sebuah sungai di kawasan Purbalingga Jawa Tengah, pada Senin 11 September 2017 lalu. Para pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu singkat, yakni pada Selasa 12 September 2017 tengah malam di kawasan Grobogan, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, ketiganya sedang asyik berfoya-foya menggunakan uang hasil rampokan mereka. Mereka adalah AZ, EK, dan SU yang semuanya tak lain adalah mantan pegawai korban. Perbuatan keji itu mereka lakukan karena sakit hati tak dapat pesangon usai diberhentikan korban dari pekerjaannya.

Dua orang pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sementara satu orang pelaku, yakni AZ meninggal dunia karena coba laro ketika polisi meminta ketiganya menunjukan lokasi mereka menjual beberapa barang curian mereka. (hd)

kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu pekan lalu. Pelaku, Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb (31), ditangkap setelah melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas.

Pembunuhan Sadis di Tambora Bermula dari Utang Berlanjut Ritual Penggandaan Uang

Polres Jakarta Barat, mengungkap kasus pembunuhan sadis di Tambora. Modusnya adalah terkait ritual penggandaan uang, hingga menewaskan dua korban.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025