Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

Ilustrasi sampah.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan kepada Dinas Kebersihan dan kelurahan untuk kembali menerapkan sanksi tegas kepada pembuangan sampah sembarang. Djarot mengatakan pembuangan sampah sembarang yang kedapatan akan ditangkap dan dikenakan tindak pidana ringan.

Perayaan HUT ke-497 Jakarta Hasilkan 35 Ton Sampah

"Kalau ketemu tangkap. Kemudian kena tipiring, bayar denda sesuai Perdanya Rp500 ribu," kata Djarot di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu, 16 September 2017.

Selain itu, pelaku pembuang sampah sembarang juga akan dikenakan sanksi sosial. Foto yang bersangkutan akan dipajang untuk menimbulkan efek jera.

Mobil Sport Ini Pakai Bahan Bakar dari Sampah Plastik

Menurut Djarot, semua sanksi itu diberlakukan agar masyarakat Jakarta disiplin menjaga kebersihan lingkungan.

"Supaya kota kita bersih tertib. Kalau ini tidak diterapkan masalah disiplin seperti ini, Jakarta bisa enggak karuan," ujarnya.

Limbahnya Rugikan Negara Rp231 Triliun Per Tahun, Yuk Kelola Sampah Makanan di Rumah
Dirut Pertamina ajak Pemred Media kunjungi Desa Energi Berdikari

Dirut Pertamina Ajak Pemred Media Kunjungi Desa Keliki, Desa Energi Berdikari Binaan Pertamina

Pertamina bertekad mengembangkan program Desa Energi Berdikari (DEB) dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dan mempercepat transisi menuju energi bersih.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2024