Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

Ilustrasi sampah.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan kepada Dinas Kebersihan dan kelurahan untuk kembali menerapkan sanksi tegas kepada pembuangan sampah sembarang. Djarot mengatakan pembuangan sampah sembarang yang kedapatan akan ditangkap dan dikenakan tindak pidana ringan.

79 Ton Sampah Berserakan Usai Pesta HUT RI di Jakarta, Ribuan Petugas Dikerahkan

"Kalau ketemu tangkap. Kemudian kena tipiring, bayar denda sesuai Perdanya Rp500 ribu," kata Djarot di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu, 16 September 2017.

Selain itu, pelaku pembuang sampah sembarang juga akan dikenakan sanksi sosial. Foto yang bersangkutan akan dipajang untuk menimbulkan efek jera.

Detik-detik Mencekam Operator Beko Tertelan Longsoran Sampah di TPA Galuga Hingga Tewas

Menurut Djarot, semua sanksi itu diberlakukan agar masyarakat Jakarta disiplin menjaga kebersihan lingkungan.

"Supaya kota kita bersih tertib. Kalau ini tidak diterapkan masalah disiplin seperti ini, Jakarta bisa enggak karuan," ujarnya.

Resmi jadi Sister City, Jakarta-Kuala Lumpur Kerja Sama Atasi Banjir hingga Sampah
Pembukaan pameran Indo Waste & Recycling 2025 Expo & Forum

KLH Percepat Pengendalian Sampah 100%, Target Indonesia Bersih 2029

KLH menegaskan langkah percepatan pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100% sampah terkendali pada 2029.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2025