Menko Zulhas Janji Selesaikan Masalah Sampah Menggunung Setara 20 Lantai di Bantargebang
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berkomitmen bahwa Pemerintah bakal menyelesaikan menggunungnya sampah di Indonesia dalam waktu dua tahun. Hal tersebut dilakukan dengan program waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Zulhas menegaskan hal tersebut dalam acara Indonesia Net-Zero Summit 2025 di Jakarta, Sabtu, 26 Juli 2025. Dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin dengan kondisi sampah di Indonesia, termasuk timbunan sampah di Bantargebang, yang disebut-sebut telah mencapai ketinggian setara gedung 20 lantai.
"Saya ditanya oleh Pak Prabowo, 'Ini sampah kita mau menggunung? Sebagai negara besar kita malu. Di Bantargebang sampah kita setara dengan gedung 20 lantai. Bagaimana menyelesaikan?' Saya bilang, 'Pak, kasih saya Keppres (Keputusan Presiden), dua tahun saya selesaikan'," kata Zulhas.
Dia menyampaikan, Pemerintah menargetkan penanganan sampah berskala besar, khususnya yang berkapasitas di atas 1.000 ton, dengan teknologi waste to energy. Zulhas menekankan bahwa teknologi ini, yang mengubah sampah menjadi sumber energi, telah terbukti efektif dan banyak diterapkan di berbagai negara maju.
Pekerja menurunkan sampah dari mobil truk sampah di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/6/2016).
- ANTARA/Risky Andrianto
Zulhas mengakui bahwa selama sembilan bulan ia menjabat, proses pembangunan fasilitas PSEL kerap terkendala birokrasi yang rumit dan berbelit. "Setiap mengambil langkah-langkah tertentu, urusannya itu rumit, ruwet, berputar-putar. Padahal banyak pihak yang berminat terhadap proyek ini. Ini juga menguntungkan,” kata dia.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi baru yang diharapkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Zulhas menyebut regulasi ini akan menyederhanakan rantai birokrasi yang panjang.
Sebelumnya, proses PSEL membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD kabupaten/kota, gubernur, DPRD provinsi, bupati, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), baru kemudian PLN.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Ia menyebut dengan regulasi baru, peran pemerintah daerah (pemda) akan lebih fokus, yaitu hanya wajib menyediakan lahan dan mengangkut sampahnya. Sementara itu pembahasan dengan PLN serta urusan subsidi akan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Jadi nanti pemda cukup menyediakan lahannya dan mengangkut sampahnya. Kami berunding dengan PLN, pemerintah yang bayar subsidi. Pemda, pemerintah pusat, dan PLN, jadi satu penanganannya oleh pemerintah,” kata dia.
"Kalau ini jadi, Insya Allah dua tahun sampah yang rumit-rumit itu, yang besar-besar bisa kita atasi dengan sistem incinerator waste to energy,” ujar dia menambahkan. (Ant)