Sering Lembur, PHL Monas Bakal Naik Gaji

Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, saat olah raga di Monas, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI tengah mempertimbangkan kenaikan gaji bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas khusus di kawasan Monumen Nasional. Rencana itu dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengingat waktu kerja PHL tersebut terkadang sampai larut malam. 

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

"Orang-orang ini orang kerja banget dan dedikasi," kata Sandiaga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu 3 Desember 2017. 

Sandiaga mengatakan, jam kerja yang dibebankan oleh PHL semakin bertambah ketika Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kawasan Monas direvisi. Perubahan itu memperbolehkan kegiatan selain acara kenegaraan seperti budaya, pendidikan hingga keagamaan bisa memanfaatkan Monas. 

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

"Iya (mempertimbangkan kenaikan tunjangan). Nanti Pak Munjirin (Kepala KPK Monas) yang akan hitung karena mereka ini sebagian pekerja keras, pulangnya malam jadi harus diberi apresiasi selayaknya," kata dia. 

Sebelumnya dalam akun instagram milik Sandiaga Uno, mengunggah foto politisi Partai Gerindra tersebut dengan peserta Reuni 212, PHL dari Unit Pengelola Kawasan Monas. 

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Kemudian ia menyatakan rencana kenaikan gaji itu. lantaran disindir karena belakangan ini para PHL lembur setiap ada acara besar digelar di Monas. 

"Apresiasi sebesar-besarnya untuk teman-teman peserta reuni 212, PPSU, dan UPK Monas yang sudah peduli menjaga kebersihan kawasan Monas. Patut dicontoh untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menyelenggarakan acara di Monas," kata Sandiaga lewat akun instagram @sandiuno, Sabtu 2 Desember 2017.
 

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025