Soal LPJ Dihapus, RT/RW di DKI Biasanya Tekor

29 Kelurahan di Jakarta ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano Ahmad menanggapi penghapusan Laporan Pertanggungjawaban, atau LPJ operasional RT/RW yang direncanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Menurut Riano, penghapusan itu tidak masalah selama aturan membolehkan.

"Kalau emang aturannya tidak mempermasalahkan, ya tidak masalah. Daripada harus membuat laporan yang fiktif, kan memang harus seperti itu. Kan, uang itu memang bisa dikatakan untuk menunjang operasional mereka (RT/RW)" kata Riano kepada VIVA, Rabu sore 6 Desember 2017.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Riano mengatakan, terhadap dana tersebut tidak perlu khawatir terjadi penyelewengan. Karena, dana tersebut digunakan untuk operasional dan jumlahnya tidak banyak. Bahkan, seringkali RT/RW justru menggunakan uang sendiri untuk menutupi biaya operasional yang kurang.

"Saya kira, masyarakat Jakarta sudah tahu RT/RW dapat uang operasional. Biasanya mereka tekor, karena dibagi untuk hansip, kebutuahan-kebutuhan RT. Jadi, apa yang mereka dapatkan kalau untuk hitungan ekonomi, ya rugi. Karena tak sesuai dengan kegiatan RT dan RW yang ada," ujarnya

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Jabatan RT/RW menurutnya merupakan pengabdian sosial seorang tokoh yang dipercaya untuk mengatur lingkungan. Adanya uang operasional menurutnya, juga bukan untuk pribadi RT RW tetapi digunakan untuk lingkungan juga seperti kebersihan, gaji hansip, seragam hansip, dan lain sebagainya.

Selama regulasi mengizinkan tidak menggunakan LPJ, maka tidak perlu dipermasalahkan. Namun, ia mengatakan, semestinya LPJ tersebut harus tetap ada walaupun dalam bentuk selembar kuitansi atau tanda terima.

"Kalau saya lihat ,sebenarnya pemberian operasional ada tanda terima dan sebagainya. RT RW tetap berikan masukan tentang kegiatan kewilayahan lewat aplikasi Clue, nanti sistem di Clue ini akan diperbaiki lagi," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Riano, Gubernur DKI pasti telah melihat regulasinya, dan aturan memperbolehkannya. "Maka dari itu, prinsipnya kami (DPRD) mendukung," ujarnya.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025