Sopir Metromini Maut di Kebayoran Jadi Tersangka

Kondisi metromini usai tabrak mobil dan motor di Kebayoran.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Agus, sopir bus Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M yang menabrak dua pemotor di bawah Halte Velbak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. 

Irjen Agus Akui Penegakan Hukum Kejahatan Lalu Lintas Belum Maksimal Sejak 2009

Agus dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia pun sudah ditahan. "Ditahan kan. Yang nabrak Avanza kemudian nabrak sepeda motor sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Desember 2017.

Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. 

Irjen Gatot: Ada 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Padang Panjang

Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Halim mengatakan, pihaknya akan meningkatkan  lagi razia terhadap Metromini. "Kami sudah razia sebelumnya, ada razia zebra dan sekarang ini kami ada kegiatan rutin ditingkatkan yaitu melawan arus dan rambu-rambu," katanya.

Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online,  FX Febriantoro, meninggal dunia dalam kecelakaan di bawah Halte Velbak, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2017, sekira pukul 09.51 WIB.

Mudik Lebaran 2025 Cetak Rekor Baru

Febri menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan Metromini dan minibus Toyota Avanza. Korban meninggal dunia di lokasi sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit.

Dua Polisi PJR Tabrak Nenek 70 Tahun di Medan

Diduga Ugal-ugalan, Dua Polisi PJR Tabrak Nenek 70 Tahun hingga Terluka Parah di Medan!

Dua polisi PJR Polda Sumut diduga ugal-ugalan hingga menabrak nenek berusia 70 tahun hingga terluka parah di Medan Kamis, 17 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025