Sopir Metromini Maut di Kebayoran Jadi Tersangka

Kondisi metromini usai tabrak mobil dan motor di Kebayoran.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Agus, sopir bus Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M yang menabrak dua pemotor di bawah Halte Velbak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. 

Diduga Ugal-ugalan, Dua Polisi PJR Tabrak Nenek 70 Tahun hingga Terluka Parah di Medan!

Agus dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia pun sudah ditahan. "Ditahan kan. Yang nabrak Avanza kemudian nabrak sepeda motor sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Desember 2017.

Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. 

Irjen Agus Akui Penegakan Hukum Kejahatan Lalu Lintas Belum Maksimal Sejak 2009

Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Halim mengatakan, pihaknya akan meningkatkan  lagi razia terhadap Metromini. "Kami sudah razia sebelumnya, ada razia zebra dan sekarang ini kami ada kegiatan rutin ditingkatkan yaitu melawan arus dan rambu-rambu," katanya.

Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online,  FX Febriantoro, meninggal dunia dalam kecelakaan di bawah Halte Velbak, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2017, sekira pukul 09.51 WIB.

Irjen Gatot: Ada 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Padang Panjang

Febri menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan Metromini dan minibus Toyota Avanza. Korban meninggal dunia di lokasi sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

6 Perilaku Penyebab Kecelakaan yang Harus Dihindari Pengendara

Kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah serius. Data terbaru menunjukkan sepeda motor mendominasi kasus kecelakaan. Ini enam perilaku penyebab kecelakaan

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025